Selasa, 11 April 2017

Makalah tentang Munakahat (Pernikahan)



MAKALAH (Agama 3)
FIQH IBADAH DAN MUAMALAH
Dosen Pengampu:
Sofyatun Nahwiyah, M.A.
Judul:
“MUNAKAHAT”
(Pernikahan)


Disusun Oleh:
RODIAH
150206008

Prodi : Manajemen Informatika
Fakultas : Teknik

YAYASAN PERGURUAN TINGGI ISLAM KUANTAN SINGINGI
UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI
(UNIKS)
Jl. Gatot Subroto KM.7 Kebun Nenas Jake – Teluk Kuantan



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Sesungguhnya segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Dan kita berlindung kepada Allah dari jahatnya nafsu dan jeleknya amalan. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah maka tiada yang mampu menyesatkannya dan barangsiapa yang telah disesatkan-Nya maka tiada yang mampu menunjukinya. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang benar untuk diibadahi selain Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad Shallalahu ‘Alaihi Wasallam adalah hamba dan utusan-Nya.
Bersyukur kepada Allah SWT karena dengan ridhonya semata Penulis dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing mata kuliah Fiqh Ibadah dan Muamalah. Sebagai wujud dari pengabdian kami kepada Allah SWT sekaligus bentuk realisasi dari tanggung jawab dan kewajiban Penulis selama mengikuti matakuliah ini
Allah SWT., menciptakan manusia dengan rasa saling tertarik kepada lawan jenis dan saling membutuhkan, sehingga dengan itu dapat saling mengasihi dan mencintai demi menuju kepada ketenangan dalam kehidupan hamba-hambaNya. Namun semua itu memiliki proses yang telah diatur secara detail didalam Alquran dan As sunnah, yaitu melalui PERNIKAHAN yang syar’i.
Pembahasan Penulis kali ini adalah “Munakahat”. Semoga makalah dapat digunakan untuk penyajian diskusi dan untuk keperluan lainnya. Makalah ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para mahasiswa/i sebagai materi dalam belajar atau sebagai bahan bacaan untuk menambah wawasan yang telah ada, serta sebagai bahan untuk penentuan nilai tugas oleh dosen pembimbing.
Jazakaallohu khoiron katsiron, kepada seluruh pihak yang telah membantu, terutima mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, kepada kedua orang tua, teman-teman, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuannya dalam penyusunan makalah ini.
Sebagaimana manusia pada umumnya, tak lepas dari banyak kekurangan dan kekhilafan. Oleh sebab itu, penulis juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun, sehingga untuk makalah yang selanjutnya penulis dapat membuat makalah yang lebih bagus dan menarik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, Allohuma Aamiin…
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh..


Teluk Kuantan, 18 Oktober  2016
Penulis,

Rodiah









MUNAKAHAT
(PERNIKAHAN)
A.    Pendahuluan
1.      Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan masa yang di tunggu-tunggu oleh setiap manusia, karena bukan saja menempatkan diri sebagai umat islam yang di akui rasuk-Nya namun juga menjadi sesuatu yang dilarang menjadi di perbolehkan. Dalam pernikahan seseorang dapat mengekspresikan perasaan terhadap orang yang dicintainya secara leluasa tanpa khawatir dipermasalahkan orang lain atau aturan hukum, mendapat perlindungan, persahabatn, mencapai cita-cita dalam susah dan gembira bersama, serta melanjutkan keturunan.
Sebagaimana telah diketahui bahwa pernikahan adalah penyatuan dua inddividu yaitu laki-laki dan perempuan atas kesepakatan bersama sesuai dengan norma atau hukum yang berlaku untuk menuju keluarga bahagia hingga akhir hayat. Namun demikian seseorang ketika akan melaksanakan pernikahan tentu mempunyai beberapa persyaratan khusus baik pada laki-laki maupun pada permpuan dan juga ketentuan-ketentuan hukumnya.
Saya menulis makalah ini karena untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh Ibadah dan Muamalah.

2.      Rumusan Masalah
a.       Apa itu munakahat?
b.      Apakah hukum melaksanakan munakahat?
c.       Apa sajakah rukun menikah?
d.      Bagaimanakah persiapan menuju pernikahan?
e.       Apa sajakah hikmah dari melaksanakan pernikahan?


B.     Pembahasan
1.      Pengertian Munakahat (pernikahan)
Nikah menurut bahasa: al-jam’u dan al-dhamu yang artinya  kumpul.[1][1] Pernikahan merupakan Sunnahtullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan, karena menurut para sarjana Ilmu Alam mengatakan bahwa segala sesuatu kebanyakan terdiri dari dua pasangan. Misalnya, air yang kita minum (terdiri dari oksigen dan hydrogen), listrik (ada positif dan negatifnya) dan lain-lain. Allah telah berfirman :
﴿ وَ مِنْ كُلِّ شَيْ‏ءٍ خَلَقْنا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”. ( QS. Al-Dzariyat[51]:49 )

Sedangkan nikah menurut istilah syari’at Islam artinya akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.([2])
Pernikahan merupakan perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan bagi umat Nabi Muhammad saw. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Ar-Rum [30]:21 yang artinya :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-interi dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.([3])
Sedangkan Rasulullah saw. menyatakan bahwa, “Nikah itu adalah sunahku, maka orang yang tidak mengamalkan sunahku, maka Ia tidak termasuk umatku.”
Adapun menurut UU Pernikahan No.1 Tahun 1994 bahwa “Pernikahan adalah ikatan lahir batin antar seorang laki-lakidan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.([4])
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan atau perkawinan merupakan suatu kegiatan hukum yang menimbulakan kegiatan hukum yang menimbulkn ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan sehingga dihalalkannya hubungan atau ;pergaulan sebagai suami istri dalam rumah tangga menuju bahagia yang berdasarkan atas keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, pernikahan adalah perkara yang sangat dianjurakan oleh Allah swt. dan Rasul Muhammad saw.
2.      Dasar Hukum Munakahat([5])
Perkawinan atau pernikahan dalam Islam merupakan ajaran yang berdasar pada dalil-dalil naqli. Terlihat dalam Al-Qur’an dan as-sunnah dan dinyatakan dalam bermacam-macam ungkapan. Ajaran ini disyari’atkan mengingat kecenderungan manusia adalah mencintai lawan jenis dan memang Allah menciptakan makhluknya secara berpasang-pasangan. Dasar-dasar dalil naqli tersebut diantaranya :
a.       Al-Qur’an
QS. Ar-Ra’d : 38
ولقد ارسلنا رسلا من قبلك وجعلنا لهم ازواجا وذرّيّة                                                      
Artinya : “Dan sesungguhnya kami telah mengutus para rasul sebelum kamu (Muhammad) dan kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturuna”.
Pensyariatan pernikahan sudah ada sejak umat sebelum nabi Muhammad saw Allah menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa rasul sebelum Muhammad telah diutus dan mereka diberi istri-istri dan keturunan.
Dalam ayat lain Allah juga menjelaskan tentang perintah menikahi wanita-wanita yang baik untuk dijadikan pasangan hidupnya. Allah akan memberikan rizki kepada mereka yang melaksanakan ajaran ini, dan ini merupakan jaminan Allah bahwa mereka hidup berdua beserta keturunannya akan di cukupkan oleh Allah .
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Dengan perkawinan antara wanita dan laki-laki yang menjadi jodohnya akan menimbulkan rasa saling mencintai dan kasih sayang, dan ini merupakan tanda-tanda kebesaran Allah.
b.      Hadist Nabi
عن عبد الله بن مسعود ض. قال : قال رسول الله ص. : يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج. فإنه اغصن للبصر واحصن للفرج. ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء.
Artinya: “dari Abdullah bin mas’ud r.a. ia berkata : rasulullah saw pernah bersabda kepada kami: “hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup untuk kawin maka hendaklah ia kawin. Maka kawin itu menghalangi pandangan (kepada yang di larang oleh agama ) dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak sanggup, hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan perisai baginya.”
Dari dalil tersebut jelas bahwa pernikahan adalah syari’at islam dan termasuk sunnah nabi yang harus ditiru dan dilaksanakan apabila telah mampu dan memenuhi persyaratan dan rukunnya.

3.      Aturan Hukum Pernikahan
a.       Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seseorang yang sudah mampu finansial dan juga sangat beresiko jatuh kedalam perzinahan. Hal itu disebabkan menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara mwnikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh kedalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-Qurtubi berkata bahawa “para ‘ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seseorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampudan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah swt.pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.: “Sabda Nabi Muhammad SAW. :
Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu menghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memelihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
b.      Pernikahan Yang Sunah Hukumnya
Menikah itu sunah hukumya bagi mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda ataupun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh kedalam zina yang diharamkan Allah swt.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dia diam tidak menikahi wanita. Setidaknya dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah saw. untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah saw. bersabda :”Menikahlah, karenaaku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi)
c.       Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah: (1) tidak mampu memberi nafkah, (2) tidak mampu melakukan hubungan seksual., kecuali bila dia telah berterusterang sebelumya dan calon istrinya mengetahui dan menerima keadaanya.
Selain itu juga masih ada penyebab haram menikah yaitu:
1.      Dia ada cacat fisik lainnya yang secara umumtidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, maka haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya dan siap menerima resikonya.
2.      Wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis.
3.      Menikahi wanita pezina dan pelacur.
4.      Menikahi mahramnya.
5.      Menikahi wanita yang punya suami.
6.      Wanita yang berada dalam masa iddah.
7.      Pernikahannya tidak memenuhi syarat dan rukun munakahat.
8.      Menikah kontark.
d.      Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Menikah itu makruh hukumnya bila seseorang tersebut tidak mempunyai penghasilan sama sekali dan tidak sempurna keampuan untuk berhubungan seksual. Namun bila istrinya rela dan mempunyai harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada kataatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi lebih besar. Seabagaimana firaman Allah dalam QS. An-Nur [24]:33 yang artinya: “Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.”
e.       Pernikahan Yang Mubah Hukumnya (boleh)
Menikah itu mubah hukumnya bagi seseorang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirinya.([6])
4.      Rukun Pernikahan([7])
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
a. Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun
b. Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun
c. Wali
Wali harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki – laki
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mengerti maksud akad nikah
7) Laki – laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW.:
Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yangadil.” (Riwayat Ahmad.)
f.        Ijab dan Qabul
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ulama sepakat menempatkan ijab dan qabul sebagai rukun perkawinan. Untuk sahnya suatu akad perkawinan disyaratkan beberapa  syarat. Di antara syarat yang telah disepakati oleh ulama adalah sebagai berikut:
1) Akad harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan qabul.
2) Materi dari ijab dan qabul tidak boleh berbeda, seperti nama si perempuan secara lengkap dan bentuk mahar yang disebutkan
3) Ijab dan qabul harus diucapkan secara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat.
4) Ijab dan qabul tidak boleh menggunakan ungkapan yang bersifat membatasi masa berlangsungnya perkawinan, karena perkawinan ditujukan untuk selama hidup.
5) Ijab dan qabul harus menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang. Tidak boleh menggunakan ucapan sindiran, karena untuk penggunaan lafaz sindiran itu diperlukan niat, sedangkan saksi yang hadir dalam perkawinan itu tidak akan dapat mengetahui apa yang diniatkan oleh seseorang.
5.      Persiapan Menuju Pernikahan
a.       Memilih Calon Pasangan Hidup
Untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, sangat diperlukan latar belakang dalam memilih calon ppasangan hidup. Apakah mendapatkannya dengan tergesah-gesah atau penuh dengan pertimbangan-pertimbangan, yang sangat diutamakan adalah pertimbangan “agama”. Jika pertimbangan tersebut yang menjadi acuan maka kapal bahtera rumah tangga tersebut akan berlayar dan berlabuh dengan selamat.
1)      Memilih Calon Istri
*) Agamanya =>Maksudnya, wanita yang hendak dijadikan istri diutamakan mempunyai kemampuan agama yang memadai baik dalam pemahaman maupun prilakunya. Sebgaimana sabda Rasulullah saw.bahwa “wanita dinikahi karna empat perkara yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, jika tidak maka binasalah engka  (HR. Bukhari dan Muslim). Sedangkan dunia ini adalah perhiasan dan hampir semua manusia mwnginginkannya, namun sebaik-baiknya perhiasan adalah istri yang shalihah.([8])
*) Atas dasar keturunannya =>Pepatah jawa mengatakan bahwa dalam menikahinnatau dinikahi karna pertimbangan bibit, bebet, dan bobot. Bibit artinya profil dari individu yang bersangkutan sehingga dianggap memenuhi syarat untuk dinikahi. Sedangkan bebet artinya mempunyai makna bahwa secara gneratif mempunyai penyakit yang bersifat turunan atau tidak, sehingga akan berpengaruh pada keturunan berikutnya. Adapun bobot adalah berkaitan dengan materi yang dimiliki.
*) Bukan wanita dari keluarga dekat =>Banyak penelitian menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga dekat banyak mengakibatkan kelemahan-kelemahan pada keturunannya. Kelemahan dapat berupa cacat pada bagian fisik tertentu. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Janganlah engkau menikahi keluarga dekat, karena akan lahir dalam keadaan lemah fisik dan mental.”
*) Wanita yang masih perawan =>Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Maja dan Baihaki (dalam Al-Barik, 1424 H), bahwa “Hendaklah kamu nikah dengan perawan, karena mereka lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, lebih sedikit makarnya, dan lebih banyak menerima terhadap yang sedikit.”
*) Mengutamakan wanita subur =>Sebagaimana tujuan pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan. Bahkan dari keturunan pula diharapkan adanya anak-anak yang shaleh untuk dapat mendoakan orang tuanya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Jika anak adam meninggal dunia maka yang dibawa tiga perkara yaitu shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shaleh.”
2) Memilih Calon Suami
*) Memiliki agama dan ahlak yang kuat =>Suami mampu melakukan pembimbingan terhadap keluarganya dalam menjalankan ibadah kepada Allag dan juga dalam ppergaulan dengan tetanggganya.
*) Bukan dari golongan pembuat dosa atau fasiq =>Calon suami yang fasiq akan sulit untuk membimbing anggota keluarganya menuju ridha Allah. Terhadap lelaki yg seperti ini Rasulullah menyatakan bahwa “jika menikahkan saudara perempuannya dengannya, dianggap memutuskan tali persaudaraan.”

b.      Walimah (Resepsi Pernikahan)
Secara etimologi walimah berasal dari bahasa Arab yang artinya  “berkumpul”. Sedangkan secara terminologi walimah artinya makanan pesta pernikahan atau setiap makanan untuk undangan dan sebagainya. Walimah dalam Islam termasuk perbuatan yang mustahab (dianjurkan). Karena selain melakukannya Rasulullah juga menganjurkannya. Imam Anas R.A pernah menyebutkan bahwa pada suatu hari, Rasulullah melihat tanda-tanda pengantin pada diri Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya “apa ini?” Jawab Abdurrahman :”Saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar emas sebesar biji kurma” mendengar itu Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walau hanya seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari  hadits diatas cukup jelas bahwa walimah merupakan anjuran untuk mnyelenggarakan walimah atau pesta pernikahan. Penyelenggaraan walimah dari suatu daerah lain sangat berbeda, namun intinya adalah sama, yaitu sebagai cara pemberitahuan adanya pernikahan dan silaturahmi serta mohon do’a restu.
Adapun waktu pelaksanaan walimah ini biasa pada saat akad pernikahan atau sesudahnya, jadi waktunya panjang (leluasa). Meski walimah itu dianjurkan tpi pelaksanaannya tidak harus besar-besaran, tapi disesuaikan dengan situasi, dan kewajaran, serta kondisi masyarakat sekitar. Karena dalam walimah itu yang dicari bukan popularitas tapi hendaklah hanya berharap ridha  Allah swt. atas terlaksananya sunah Rasulullah saw. yaitu nikah.

6.      Hikmah Pernikahan
a.       Pernikahan secara normatif menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan yang semula di haramkan menjadi halal.
b.      Pernikahan sebagai identitas diri menjadi pembeda antara pelaku binatang  dan manusia. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya senantiasa berpegang pada norma yang dianut dan dilakukan dalam upaya beribadah  kepada pencita-Nya bukan sekedar untuk memenuhi dorongan tertentu semata, adapun binatang berperilaku termasuk kawin dalam upaya memenuhi insting untuk hidup dengan mengabaikan norma karena yang digunakan adalah hukum rimba. Artinya yang kuatlah yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta tidak mempunyai rasa malu.
c.       Pernikahan menjadi cara untuk kelanggengan golongan manusia karena adanya keturunan dan populasi yang selalu berkelanjutan.
d.      Pernikahan dapat menjadi penerang jiwa, karena dalam pernikahan suami istri dapat mengekspresikan perasaan tanpa ada rasa khawatir terhadap sikap orang lain. Masing-masing bisa memperoleh perlindungan.
e.       Memperoleh keturunan yang sah  untuk menyambung pahala dan amal. Keturunan yang sah karena dibenarkan dalam agama dan masyarakat. Pada anak yang terlahir sah dan kemudian menjadi anak yang shaleh, orang tua bisa berharap mendapatkan pahala secara berkelanjutan.
f.       Bekerja sama. Pernikahan memungkinkan untuk melakukan kerja sama yang ikhlas untuk mencapai tujuan bersama, sehingga beban berat terasa menjadi lebih ringan karena ditanggung bersama antara suami istri.


C.     Penutup
1.      Kesimpulan
a.       Munakahat(nikah) artinya akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.
b.      Hukum pernikahan ada 5, yaitu:
-          Wajib/harus (jika dilakukan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan mendapat dosa)
-          Sunah/boleh iya, boleh tidak (jika dilakukan mendapat pahala, dan jika di tinggalkan tidak berdosa)
-          Haram/dilarang (jika dilakukan mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala)
-          Makruh
-          Mubah/boleh
c.       Rukun nikah itu ada 5, yaitu:
-          Calon suami,
-          Calon istri,
-          Wali,
-          Dua orang saksi,
-          Ijab dan Qabul.
d.      Yang perlu dipersiapkan untuk menikah adalah:
-          Memilih calon istri,
-          Memilih calon suami, dan
-          Persiapan untuk melaksanakan walimah (resepsi pernikahan)
e.       Hikmah menikah adalah:
-          Menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan,
-          Menjadi pembeda antara pelaku binatang  dan manusia,
-          Menjadi cara untuk kelanggengan golongan manusia,
-          Dapat menjadi penerang jiwa,
-          Memperoleh keturunan yang sah  untuk menyambung pahala dan amal, dan
-          Dapat bekerja sama.
2.      Kritik
Penulis mengharapkan kritikan yang positif kepada para pembaca terhadap makalah tentang “Munakahat” ini, yang saya buat dengan penuh keterbatasan. Maklah ini peitik untuk penulis buat berdasarkan sedikit sumber yang penulis dapat, sehingga makalah ini masih banyak kekurangan yang mungkin bisa di kritik sebagai motivasi untuk pembuatan makalah yang lebih bagus dan berbobot, atas kritikannya penulis ucapakan terimakasih.
3.      Saran
Makalah tentang “Munakahat” telah selesai di tuliis, karenanya penulis sangat berharap saran yang dapat membangun makalah yang lebih bagus lagi. Penulis mengucapkan terimakasih kepada para pembaca yang telah memberikan saran kepada penulis.



[1][1] Tim Penyusun Para Tokoh Kuansing, Materi Pengajian AQIDAH, FIQH, TAREKH ISLAM DAN AKHLAQ, danKELUARGA SAKINAH, Teluk Kuantan, 2011 hal 472
([2]Tim Penyusun Para Tokoh Kuansing, Materi Pengajian AQIDAH, FIQH, TAREKH ISLAM DAN AKHLAQ, danKELUARGA SAKINAH, Teluk Kuantan, 2011 hal 472
([3]) Al-Qur’an dan Terjemahnya.
([4] ) Tim Penyusun Para Tokoh Kuansing, Materi Pengajian AQIDAH, FIQH, TAREKH ISLAM DAN AKHLAQ, danKELUARGA SAKINAH, Teluk Kuantan, 2011 hal 473.
([5] ) http:// Pedoman Perkawinan Dalam Islam.blogspot.co.id/2011/01/3360.html
([6] ) Tim Penyusun Para Tokoh Kuansing, Materi Pengajian AQIDAH, FIQH, TAREKH ISLAM DAN AKHLAQ, danKELUARGA SAKINAH, Teluk Kuantan, 2011 hal 476
([7])http:// Pedoman Perkawinan Dalam Islam.blogspot.co.id/2011/01/3360.html
([8] ) Tim Penyusun Para Tokoh Kuansing, Materi Pengajian AQIDAH, FIQH, TAREKH ISLAM DAN AKHLAQ, danKELUARGA SAKINAH, Teluk Kuantan, 2011 hal 485




Tidak ada komentar:

Posting Komentar