Selasa, 11 April 2017

langkah merakit komputer dengan benar dan sederhana



Cara Sempurna Merakit PC

Setelah mengetahui komponen-komponen komputer mari kita lakukan perakitan komputer, langkah demi langkah, disertai dengan ilustrasi gambar dan foto peraga. Untuk semakin memudahkan anda menguasainya. Dijamin, dalam waktu singkat, anda akan mampu melakukan perakitan komputer secara baik dan profesional.
Merakit komputer adalah salah satu langkah yang kebanyakan orang dianggap sulit saat kita membeli dan ingin menggunakan komputer. Dan tahap-tahap dalam merakit komputer antara lain:
1.      Persiapan
Persiapan sebelum merakit komputer antara lain adalah:
·      Menyiapkan komponen-komponen perangkat keras.
Persiapkan semua komponen tersebut kemudian letakkan di tempat yang mudah terjangkau. Cek terlebih dahulu semua komponen-komponen perangkat keras (diesuaikan dengan tipenya) dan jangan sampai salah spesifikasinya.
Sebagai contoh mainboard yang mendukung slot DDR3 hanya bisa ditempatkan oleh memori dengan tipe DDR3 pula.
·      Buku manual perakitan
Biasanya setiap komponen menyertakan buku manualnya. Buku manual ini jangan sampai hilang sebagai bahan referensi pemasangan/instalasi komponen perakitan komputer.
·      Peralatan yang digunakan untuk merakit komputer.
Persiapkan semua alat-alat yang diperlukan untuk merakit, misalnya seperti obeng (plus dan minus), tang, gelang anti-statis yang dapat mencegah terjadinya korslet (short circuit) pada komponen dan peraltan lainnya yang memang diperlukan.
·      Driver CD
Driver adalah salah satu hal yang penting yang tidak boleh anda lupakan, karena tanpa driver sebuah perangkat keras tidak dapat difungsikan. Oleh karenanya persiapkan driver dari masing-masing komponen agar proses perakitan berjalan dengan lancar.
2.      Penentuan konfigurasi
Penentuan konfigurasi komputer yaitu penentuan jenis-jenis komponen dan fitur dari komputer. Serta seluruh komponen tersebut dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kebutuhan.
Komponen-komponen antara processor, motherboard, lalu komponen lainnya. Faktor kesesuaian atau kompatibilitas dan kompatibilitis komponen terhadap motherboard harus benar-benar diperhatikan, karena setiap jenis motherboard akan berbeda-beda komponennya.
Komponen seperti processor, memori, port dan I/O bus itu akan berbeda dengan setiap jenis motherboard. Jadi dalam pemasangan komponen harus diteliti terlebih dahulu.
a.       Persiapan
Persiapan peralatan dalam merakit harus dipersiapkan terlebih dahulu, agaar memudahkan dalam melakukan perakitan. Perlengkapannya terdiri dari:
1.)    komponen-komponen komputer
2.)    Buku manual dari komponen tersebut
3.)    Obeng (+)
4.)    Obeng (-)
5.)    Tang lancip
6.)    Pinset pencabut jumper, dll.

b.      Pengaman
 Tindakan pengamanan sangat diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusakan komponen oleh listrik statis. Untuk  menjaga hal tersebut dianjurkan untuk menggunakan gelang statik.  Hindari merakit dalam keadaan berkeringat, karena kemungkinan keringat akan jatuh ke peralatan yang sedang kita rakit tanpa kitketahui, lalu saat kita menyalakan power supply maka terjadilah hubungan pendek (short contact) dan akan menyebabkan kerusakan dalam perakitan.

Gambar  Tool pengaman Motherboard

Langkah cepat dalam merakit komputer terdiri dari:
1.      Menyiapkan motherboard
Jumper merupakan komponen kecil yang diletakkan pada motherboard sebagai pengatur CPU dan tegangan yang masuk kedalam mainboard. Pengaturan jumper yang salah bisa berakibat rusaknya processor. Jadi berhati-hatilah saat memasang jumper ini dengan memastikan anda memasangnya dengan benar.

Gambar hal 113

2.      Memasang processor
Langkah yang paling awal yang harus kita lakukan adalah memasang processor pada motherboard. Sebelum kita memasang processor ke motherboard kita harus memilih dan menyesuaikan terlebih dahulu kondisi processor dengan motherboard. Bila anda kebingungan anda tanya saja penjualnya dan tak usah malu karena hampir semua orang menanyakan ke penjua mengenai produk yang cocok antara satu sama lain.
Berikut langkah memasang processor pada motherboard. Processor lebih mudah dipasang sebelum motherboard menempati casing.
a.       Tekanlah pengait processorl.
b.      Setelah sudah terbuka, siapkanlah processor yang akan dipasang
c.       Lihatlah processor, apakah sesuai dengan ukurannya tidak. Jika sudah pas, anda boleh memasukkannya langsung. Tetapi sebelumnya bersihkan dahulutempat processornya
d.      Masukkan processor ke socket
e.       Dengan lebih dulu menyelaraskan posisi kaki-kaki processor dengan lubang socket dan jangan sampai slah tanda. Rapatkan hingga tidak terdapat celah antara processor dengan socket.
Bila sudah selesai kunci lagi socket tersebut, xengan cara menekan tuas kebawah dan mengaitkan pada pengunci yang ada.

Gambar pemasangan processor


3.      Memasang Heatsink dan kipas pendingin processor
a.    Siapakanlah heatsink dan kipas angin, tetapi biasanya sudah dirangkai menjadi satu, sehingga kita hanya tinggal memasangnya dan untuk memasangnya sangatlah mudah.
b.    Sebelum memasang, perhatikan posisi kabel daya untuk kipas dengan lokasi connector dayanya. Dan letakkanlah heatsinksecara hati-hati. Pasanglah heatsink tersebut dengan cara mmeletakkannya tepat diatas processor dans esuaikan dudukan pendingin dengan motherboard yang ada. Lebihbaik lagi saat memasang permukaan processor diberi thermal paste karena membantu proses perambatan panas sehingga kinerja heatsink menjadi lebih maksimal
c.    Kunci 4 titik pada pendingin tersebut dengan cara tekan dan putar searah dengan jarum jam menggunakan obeng (-).

Gambar masang heatsink hal

4.      Memasang Memory
a.    Lihat jenis slotnya terlebih dahulu pada saat anda akan memasang.
b.    Masukkanlah memory pada slot.
c.    Bila sudah tekan keping memori pada kedua sisinya sehingga terdengar bunyi “klik”, dan penguncinya akan menutup dengan sendirinya.

Gambar memasang memory

5.      Memasang mootherboard pada casing

a.       Siapkan sekrup-sekrup yang digunakan dan obeng, kemudian pasang motherboard anda dengan benar pada dudukan yang tersedia. Usahakan menggunakan baut halus agar bagian baut saat dikencangkan tidak rusak.
b.      Pasang dudukan logam atau plastik.
c.       Pada tray casing sesuai dengan posisi setiap lubang dudukan yang sesuai pada motherboard.
d.      Kuatkan, sekrup yang digunakan untuk motherboard tersebut dengan baik dan benar.
Gambar pemasangan motherboard ke casing

6.      Memasang power supply

a.       Masukkan power supply ke tempatnya yaitu di rak bagian casing. Pasang dengan ke empat buah sekrup atau baut pengunci
b.      Tekanlah pada casing, agar power supply, bisa mengait pada casing.
c.       Selanjutnya, barulah pasang mur atau sekrup pada power supply
Gambar masang power supply

7.      Memasang Kabel Switch Led

Hubungan kabel konektor dari switch di panel depan casing, LED, speaker internal USB dan port yang terpasang didepan casing bila ada ke motherboard.  Periksa diagram motherboard untuk mencari lokasi konektor yang tepat, biasanya terdapat petanya, tatau lihat buku manual.
Gamnbar memasang kabel led

8.      Memasang hardisk IDE/USB

a.    Perhatikan bagian jumper pada hardisk. Pada jumper akan terdapat pilihan Master, Slave atau Cable Select. Informasi ini dapat ditemukan dibagian belakang hardisk / dekat power hardisk.
b.    Pasang jumper pada posisi sesuai dengan yang diinginkan. Akan tetapi jika hardisk hanay 1 pasang jumper dengan posisi master kalau dipasang 2 hardisk jumper yang satunya ke salve lalau siapkan pinset untuk mencabut dan memasang jumper pada hardisk.
c.    Beberapa casing menggunakan siste bracket yang dapat dilepas untuk memudahkan dalam pemasangan hardisk dan floopy drive.
d.   Pasang dengan baut yang tidak terlalu besar dan panjang, karena akan fatal akibatnya. Untuk hardisk menggunakan baut kasar.
e.    Perhatikan bahwa terdapat dua tipe kabel data IDE, yaitu 40-wire dan 34-wire. Kabel 40-wire yang digunakan untuk hardisk sata/ATA.
f.     Pemasangan kabel data IDE ini tidak boleh terbalik. Pada salah satu sisi biasanya terdapat kabel dengan warna merah yang menandakan pin  nomor 1 dan sebaliknya kalau untuk pemasangan kabel data sata juga tidak boleh terbalik.
g.    Posisi ini juga ditandai di hardisk. Normalnya posisi pin 1 pada hardisk (kabel warna merah) berada tepat disebelah connector daya (warna merah pula).
Gambar pemasangan hardisk ke casing

9.      Memasang CD-ROM

a.       Buka casing komputer, pada bagian depan casing, ada penutup kamu harus mencopotnya.
b.      Lalu masukkan cd rom atau dvd rom melalui bagian depan casing. Posisi yang benar adalah bagian yang memiliki konektor yang masuk ke bagian dalam casing.
c.       Pasangkan kabel power dari power supply kebagian belakang CD/DVD ROM.
d.      Pasangkan kabel data (kabel IDE) dari CD/DVD r ke motherboard.
e.       Bila sudah terpasang hardisk maka kabel IDE yang tersisa kemungkinan adalah satu yaitu kabel IDE 1 (kebel IDE 0 sudah digunakan hardisk).
Gambar memasang CD Rom pada casing

10.  Memasang Card Adapter / VGA Card
a.       Pegang card adapter pada bagian tepi, hindari menyentuh komponen elektronik lainnya.
b.      Tekan dengan pelan-pelan card dalam posisi lurus atau sejajar hingga konektor tepat masuk ke slot expansi di moteherboard.
c.       Pasang baut untuk menahan card ke casing.
Gambar pemasangan Card Adpter

11.  Memasang Lan Card

a.    Pasang card pada bagian tepi, janagn sampai mnyentuh komponen elektronik di card.
b.    Tekan card pada slotnya, tekan pelan-pelan card usahakan tidak miring.
Gambar pemasangan Lan Card

12.  Penyelesaian
a.    Memasang atau menutup casing dengan menggeser dari belakang, kemudian pasang sekrup yang kuat.
b.    Pasang konektor monitor video ke VGA Card.
c.    Pasang keyboard dan mouse pada port ps2 atau USB bila menggunakan mouse USB atau keyboard USB.
d.   Pasang komponen eksternal yang lainnya seperti printer, kamera webcam, microphone, dan lain-lain.



Pengujian

Komputer yang baru saja selesai dirakitdapat diuji dengan menjalankan program setup BIOS. Cara melakukan pengujian dengan program BIOS sebagai berikut:
1.      Hidupkan monitor/LCD lalu unit sistem.
2.      Perhatikan tampilan  monitor dan suara dari speaker.
3.      Program FOST dari BIOS secara otomatis akan mendeteksi hardware yang terpasang di komputer. Bila terdapat kesalahan maka tampilan monitor kosong dan speaker mengeluarkan bunyi beep secara teratur sebagai kode indikasi kesalahan. Periksa referensi kode BIOS untuk mengetahui indikasi kesalahan yang dimaksud oleh kode beep.
4.      Jika tidak terjadi kesalahan maka monitor menapilkan proses eksekusi dari program POST. Tekan tombol interuksi BIOS sesuai petunjuk dilayar untuk masuk ke program setup BIOS.
5.      Periksa semua hasil deteksi hardware oleh program setup BIOS. Beberapa settingan mungkin harus diubah nilainya terutama kapsitas hardisk dan boot sequence.
6.      Simpan perubahan setting dan keluar dari setup BIOS.
Setelah keluar dari setup BIOS, komputer akan meload Sistem Operasi dengan urutan pencarian sesuai setting boot sequence pada BIOS. Masukkan disketteatau CD Bootable yang berisi Sistem Operasi pada drive pencarian.

Penanganan masalah

Permasalahan yang umum terjadi dalam perakitan komputer dan penanganannya antar lain:
1.      Komputer atau monitor tidak menyala, kemungkinan disebabkan oleh switch atau kabel daya belum terhubung.
2.      Card adapter yang tidak terdeteksi disebabkan oleh pemasangan card belum pas ke slot / LED dari hardisk , floopy atau CD menyala terus disebabkan kesalahn pemasangan kabel konektor atau ada pin yang belum pas terhubung.
bila dalam pemasangan maupun penempatan dan teliti dengan baik.

FINISH.......!!!!!!!!!!!!!!!!

contoh gambar id card dengan photoshop 7.0



Makalah tentang Munakahat (Pernikahan)



MAKALAH (Agama 3)
FIQH IBADAH DAN MUAMALAH
Dosen Pengampu:
Sofyatun Nahwiyah, M.A.
Judul:
“MUNAKAHAT”
(Pernikahan)


Disusun Oleh:
RODIAH
150206008

Prodi : Manajemen Informatika
Fakultas : Teknik

YAYASAN PERGURUAN TINGGI ISLAM KUANTAN SINGINGI
UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI
(UNIKS)
Jl. Gatot Subroto KM.7 Kebun Nenas Jake – Teluk Kuantan



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Sesungguhnya segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Dan kita berlindung kepada Allah dari jahatnya nafsu dan jeleknya amalan. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah maka tiada yang mampu menyesatkannya dan barangsiapa yang telah disesatkan-Nya maka tiada yang mampu menunjukinya. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang benar untuk diibadahi selain Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad Shallalahu ‘Alaihi Wasallam adalah hamba dan utusan-Nya.
Bersyukur kepada Allah SWT karena dengan ridhonya semata Penulis dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing mata kuliah Fiqh Ibadah dan Muamalah. Sebagai wujud dari pengabdian kami kepada Allah SWT sekaligus bentuk realisasi dari tanggung jawab dan kewajiban Penulis selama mengikuti matakuliah ini
Allah SWT., menciptakan manusia dengan rasa saling tertarik kepada lawan jenis dan saling membutuhkan, sehingga dengan itu dapat saling mengasihi dan mencintai demi menuju kepada ketenangan dalam kehidupan hamba-hambaNya. Namun semua itu memiliki proses yang telah diatur secara detail didalam Alquran dan As sunnah, yaitu melalui PERNIKAHAN yang syar’i.
Pembahasan Penulis kali ini adalah “Munakahat”. Semoga makalah dapat digunakan untuk penyajian diskusi dan untuk keperluan lainnya. Makalah ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para mahasiswa/i sebagai materi dalam belajar atau sebagai bahan bacaan untuk menambah wawasan yang telah ada, serta sebagai bahan untuk penentuan nilai tugas oleh dosen pembimbing.
Jazakaallohu khoiron katsiron, kepada seluruh pihak yang telah membantu, terutima mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, kepada kedua orang tua, teman-teman, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuannya dalam penyusunan makalah ini.
Sebagaimana manusia pada umumnya, tak lepas dari banyak kekurangan dan kekhilafan. Oleh sebab itu, penulis juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun, sehingga untuk makalah yang selanjutnya penulis dapat membuat makalah yang lebih bagus dan menarik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, Allohuma Aamiin…
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh..


Teluk Kuantan, 18 Oktober  2016
Penulis,

Rodiah









MUNAKAHAT
(PERNIKAHAN)
A.    Pendahuluan
1.      Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan masa yang di tunggu-tunggu oleh setiap manusia, karena bukan saja menempatkan diri sebagai umat islam yang di akui rasuk-Nya namun juga menjadi sesuatu yang dilarang menjadi di perbolehkan. Dalam pernikahan seseorang dapat mengekspresikan perasaan terhadap orang yang dicintainya secara leluasa tanpa khawatir dipermasalahkan orang lain atau aturan hukum, mendapat perlindungan, persahabatn, mencapai cita-cita dalam susah dan gembira bersama, serta melanjutkan keturunan.
Sebagaimana telah diketahui bahwa pernikahan adalah penyatuan dua inddividu yaitu laki-laki dan perempuan atas kesepakatan bersama sesuai dengan norma atau hukum yang berlaku untuk menuju keluarga bahagia hingga akhir hayat. Namun demikian seseorang ketika akan melaksanakan pernikahan tentu mempunyai beberapa persyaratan khusus baik pada laki-laki maupun pada permpuan dan juga ketentuan-ketentuan hukumnya.
Saya menulis makalah ini karena untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh Ibadah dan Muamalah.

2.      Rumusan Masalah
a.       Apa itu munakahat?
b.      Apakah hukum melaksanakan munakahat?
c.       Apa sajakah rukun menikah?
d.      Bagaimanakah persiapan menuju pernikahan?
e.       Apa sajakah hikmah dari melaksanakan pernikahan?


B.     Pembahasan
1.      Pengertian Munakahat (pernikahan)
Nikah menurut bahasa: al-jam’u dan al-dhamu yang artinya  kumpul.[1][1] Pernikahan merupakan Sunnahtullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan, karena menurut para sarjana Ilmu Alam mengatakan bahwa segala sesuatu kebanyakan terdiri dari dua pasangan. Misalnya, air yang kita minum (terdiri dari oksigen dan hydrogen), listrik (ada positif dan negatifnya) dan lain-lain. Allah telah berfirman :
﴿ وَ مِنْ كُلِّ شَيْ‏ءٍ خَلَقْنا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”. ( QS. Al-Dzariyat[51]:49 )

Sedangkan nikah menurut istilah syari’at Islam artinya akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.([2])
Pernikahan merupakan perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan bagi umat Nabi Muhammad saw. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Ar-Rum [30]:21 yang artinya :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-interi dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.([3])
Sedangkan Rasulullah saw. menyatakan bahwa, “Nikah itu adalah sunahku, maka orang yang tidak mengamalkan sunahku, maka Ia tidak termasuk umatku.”
Adapun menurut UU Pernikahan No.1 Tahun 1994 bahwa “Pernikahan adalah ikatan lahir batin antar seorang laki-lakidan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.([4])
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan atau perkawinan merupakan suatu kegiatan hukum yang menimbulakan kegiatan hukum yang menimbulkn ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan sehingga dihalalkannya hubungan atau ;pergaulan sebagai suami istri dalam rumah tangga menuju bahagia yang berdasarkan atas keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, pernikahan adalah perkara yang sangat dianjurakan oleh Allah swt. dan Rasul Muhammad saw.
2.      Dasar Hukum Munakahat([5])
Perkawinan atau pernikahan dalam Islam merupakan ajaran yang berdasar pada dalil-dalil naqli. Terlihat dalam Al-Qur’an dan as-sunnah dan dinyatakan dalam bermacam-macam ungkapan. Ajaran ini disyari’atkan mengingat kecenderungan manusia adalah mencintai lawan jenis dan memang Allah menciptakan makhluknya secara berpasang-pasangan. Dasar-dasar dalil naqli tersebut diantaranya :
a.       Al-Qur’an
QS. Ar-Ra’d : 38
ولقد ارسلنا رسلا من قبلك وجعلنا لهم ازواجا وذرّيّة                                                      
Artinya : “Dan sesungguhnya kami telah mengutus para rasul sebelum kamu (Muhammad) dan kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturuna”.
Pensyariatan pernikahan sudah ada sejak umat sebelum nabi Muhammad saw Allah menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa rasul sebelum Muhammad telah diutus dan mereka diberi istri-istri dan keturunan.
Dalam ayat lain Allah juga menjelaskan tentang perintah menikahi wanita-wanita yang baik untuk dijadikan pasangan hidupnya. Allah akan memberikan rizki kepada mereka yang melaksanakan ajaran ini, dan ini merupakan jaminan Allah bahwa mereka hidup berdua beserta keturunannya akan di cukupkan oleh Allah .
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Dengan perkawinan antara wanita dan laki-laki yang menjadi jodohnya akan menimbulkan rasa saling mencintai dan kasih sayang, dan ini merupakan tanda-tanda kebesaran Allah.
b.      Hadist Nabi
عن عبد الله بن مسعود ض. قال : قال رسول الله ص. : يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج. فإنه اغصن للبصر واحصن للفرج. ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء.
Artinya: “dari Abdullah bin mas’ud r.a. ia berkata : rasulullah saw pernah bersabda kepada kami: “hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup untuk kawin maka hendaklah ia kawin. Maka kawin itu menghalangi pandangan (kepada yang di larang oleh agama ) dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak sanggup, hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan perisai baginya.”
Dari dalil tersebut jelas bahwa pernikahan adalah syari’at islam dan termasuk sunnah nabi yang harus ditiru dan dilaksanakan apabila telah mampu dan memenuhi persyaratan dan rukunnya.

3.      Aturan Hukum Pernikahan
a.       Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seseorang yang sudah mampu finansial dan juga sangat beresiko jatuh kedalam perzinahan. Hal itu disebabkan menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara mwnikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh kedalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-Qurtubi berkata bahawa “para ‘ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seseorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampudan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah swt.pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.: “Sabda Nabi Muhammad SAW. :
Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu menghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memelihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
b.      Pernikahan Yang Sunah Hukumnya
Menikah itu sunah hukumya bagi mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda ataupun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh kedalam zina yang diharamkan Allah swt.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dia diam tidak menikahi wanita. Setidaknya dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah saw. untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah saw. bersabda :”Menikahlah, karenaaku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi)
c.       Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah: (1) tidak mampu memberi nafkah, (2) tidak mampu melakukan hubungan seksual., kecuali bila dia telah berterusterang sebelumya dan calon istrinya mengetahui dan menerima keadaanya.
Selain itu juga masih ada penyebab haram menikah yaitu:
1.      Dia ada cacat fisik lainnya yang secara umumtidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, maka haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya dan siap menerima resikonya.
2.      Wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis.
3.      Menikahi wanita pezina dan pelacur.
4.      Menikahi mahramnya.
5.      Menikahi wanita yang punya suami.
6.      Wanita yang berada dalam masa iddah.
7.      Pernikahannya tidak memenuhi syarat dan rukun munakahat.
8.      Menikah kontark.
d.      Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Menikah itu makruh hukumnya bila seseorang tersebut tidak mempunyai penghasilan sama sekali dan tidak sempurna keampuan untuk berhubungan seksual. Namun bila istrinya rela dan mempunyai harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada kataatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi lebih besar. Seabagaimana firaman Allah dalam QS. An-Nur [24]:33 yang artinya: “Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.”
e.       Pernikahan Yang Mubah Hukumnya (boleh)
Menikah itu mubah hukumnya bagi seseorang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirinya.([6])
4.      Rukun Pernikahan([7])
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
a. Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun
b. Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun
c. Wali
Wali harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki – laki
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mengerti maksud akad nikah
7) Laki – laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW.:
Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yangadil.” (Riwayat Ahmad.)
f.        Ijab dan Qabul
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ulama sepakat menempatkan ijab dan qabul sebagai rukun perkawinan. Untuk sahnya suatu akad perkawinan disyaratkan beberapa  syarat. Di antara syarat yang telah disepakati oleh ulama adalah sebagai berikut:
1) Akad harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan qabul.
2) Materi dari ijab dan qabul tidak boleh berbeda, seperti nama si perempuan secara lengkap dan bentuk mahar yang disebutkan
3) Ijab dan qabul harus diucapkan secara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat.
4) Ijab dan qabul tidak boleh menggunakan ungkapan yang bersifat membatasi masa berlangsungnya perkawinan, karena perkawinan ditujukan untuk selama hidup.
5) Ijab dan qabul harus menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang. Tidak boleh menggunakan ucapan sindiran, karena untuk penggunaan lafaz sindiran itu diperlukan niat, sedangkan saksi yang hadir dalam perkawinan itu tidak akan dapat mengetahui apa yang diniatkan oleh seseorang.
5.      Persiapan Menuju Pernikahan
a.       Memilih Calon Pasangan Hidup
Untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, sangat diperlukan latar belakang dalam memilih calon ppasangan hidup. Apakah mendapatkannya dengan tergesah-gesah atau penuh dengan pertimbangan-pertimbangan, yang sangat diutamakan adalah pertimbangan “agama”. Jika pertimbangan tersebut yang menjadi acuan maka kapal bahtera rumah tangga tersebut akan berlayar dan berlabuh dengan selamat.
1)      Memilih Calon Istri
*) Agamanya =>Maksudnya, wanita yang hendak dijadikan istri diutamakan mempunyai kemampuan agama yang memadai baik dalam pemahaman maupun prilakunya. Sebgaimana sabda Rasulullah saw.bahwa “wanita dinikahi karna empat perkara yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, jika tidak maka binasalah engka  (HR. Bukhari dan Muslim). Sedangkan dunia ini adalah perhiasan dan hampir semua manusia mwnginginkannya, namun sebaik-baiknya perhiasan adalah istri yang shalihah.([8])
*) Atas dasar keturunannya =>Pepatah jawa mengatakan bahwa dalam menikahinnatau dinikahi karna pertimbangan bibit, bebet, dan bobot. Bibit artinya profil dari individu yang bersangkutan sehingga dianggap memenuhi syarat untuk dinikahi. Sedangkan bebet artinya mempunyai makna bahwa secara gneratif mempunyai penyakit yang bersifat turunan atau tidak, sehingga akan berpengaruh pada keturunan berikutnya. Adapun bobot adalah berkaitan dengan materi yang dimiliki.
*) Bukan wanita dari keluarga dekat =>Banyak penelitian menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga dekat banyak mengakibatkan kelemahan-kelemahan pada keturunannya. Kelemahan dapat berupa cacat pada bagian fisik tertentu. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Janganlah engkau menikahi keluarga dekat, karena akan lahir dalam keadaan lemah fisik dan mental.”
*) Wanita yang masih perawan =>Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Maja dan Baihaki (dalam Al-Barik, 1424 H), bahwa “Hendaklah kamu nikah dengan perawan, karena mereka lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, lebih sedikit makarnya, dan lebih banyak menerima terhadap yang sedikit.”
*) Mengutamakan wanita subur =>Sebagaimana tujuan pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan. Bahkan dari keturunan pula diharapkan adanya anak-anak yang shaleh untuk dapat mendoakan orang tuanya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Jika anak adam meninggal dunia maka yang dibawa tiga perkara yaitu shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shaleh.”
2) Memilih Calon Suami
*) Memiliki agama dan ahlak yang kuat =>Suami mampu melakukan pembimbingan terhadap keluarganya dalam menjalankan ibadah kepada Allag dan juga dalam ppergaulan dengan tetanggganya.
*) Bukan dari golongan pembuat dosa atau fasiq =>Calon suami yang fasiq akan sulit untuk membimbing anggota keluarganya menuju ridha Allah. Terhadap lelaki yg seperti ini Rasulullah menyatakan bahwa “jika menikahkan saudara perempuannya dengannya, dianggap memutuskan tali persaudaraan.”

b.      Walimah (Resepsi Pernikahan)
Secara etimologi walimah berasal dari bahasa Arab yang artinya  “berkumpul”. Sedangkan secara terminologi walimah artinya makanan pesta pernikahan atau setiap makanan untuk undangan dan sebagainya. Walimah dalam Islam termasuk perbuatan yang mustahab (dianjurkan). Karena selain melakukannya Rasulullah juga menganjurkannya. Imam Anas R.A pernah menyebutkan bahwa pada suatu hari, Rasulullah melihat tanda-tanda pengantin pada diri Abdurrahman bin ‘Auf, lalu beliau bertanya “apa ini?” Jawab Abdurrahman :”Saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar emas sebesar biji kurma” mendengar itu Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walau hanya seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari  hadits diatas cukup jelas bahwa walimah merupakan anjuran untuk mnyelenggarakan walimah atau pesta pernikahan. Penyelenggaraan walimah dari suatu daerah lain sangat berbeda, namun intinya adalah sama, yaitu sebagai cara pemberitahuan adanya pernikahan dan silaturahmi serta mohon do’a restu.
Adapun waktu pelaksanaan walimah ini biasa pada saat akad pernikahan atau sesudahnya, jadi waktunya panjang (leluasa). Meski walimah itu dianjurkan tpi pelaksanaannya tidak harus besar-besaran, tapi disesuaikan dengan situasi, dan kewajaran, serta kondisi masyarakat sekitar. Karena dalam walimah itu yang dicari bukan popularitas tapi hendaklah hanya berharap ridha  Allah swt. atas terlaksananya sunah Rasulullah saw. yaitu nikah.

6.      Hikmah Pernikahan
a.       Pernikahan secara normatif menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan yang semula di haramkan menjadi halal.
b.      Pernikahan sebagai identitas diri menjadi pembeda antara pelaku binatang  dan manusia. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya senantiasa berpegang pada norma yang dianut dan dilakukan dalam upaya beribadah  kepada pencita-Nya bukan sekedar untuk memenuhi dorongan tertentu semata, adapun binatang berperilaku termasuk kawin dalam upaya memenuhi insting untuk hidup dengan mengabaikan norma karena yang digunakan adalah hukum rimba. Artinya yang kuatlah yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta tidak mempunyai rasa malu.
c.       Pernikahan menjadi cara untuk kelanggengan golongan manusia karena adanya keturunan dan populasi yang selalu berkelanjutan.
d.      Pernikahan dapat menjadi penerang jiwa, karena dalam pernikahan suami istri dapat mengekspresikan perasaan tanpa ada rasa khawatir terhadap sikap orang lain. Masing-masing bisa memperoleh perlindungan.
e.       Memperoleh keturunan yang sah  untuk menyambung pahala dan amal. Keturunan yang sah karena dibenarkan dalam agama dan masyarakat. Pada anak yang terlahir sah dan kemudian menjadi anak yang shaleh, orang tua bisa berharap mendapatkan pahala secara berkelanjutan.
f.       Bekerja sama. Pernikahan memungkinkan untuk melakukan kerja sama yang ikhlas untuk mencapai tujuan bersama, sehingga beban berat terasa menjadi lebih ringan karena ditanggung bersama antara suami istri.


C.     Penutup
1.      Kesimpulan
a.       Munakahat(nikah) artinya akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.
b.      Hukum pernikahan ada 5, yaitu:
-          Wajib/harus (jika dilakukan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan mendapat dosa)
-          Sunah/boleh iya, boleh tidak (jika dilakukan mendapat pahala, dan jika di tinggalkan tidak berdosa)
-          Haram/dilarang (jika dilakukan mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala)
-          Makruh
-          Mubah/boleh
c.       Rukun nikah itu ada 5, yaitu:
-          Calon suami,
-          Calon istri,
-          Wali,
-          Dua orang saksi,
-          Ijab dan Qabul.
d.      Yang perlu dipersiapkan untuk menikah adalah:
-          Memilih calon istri,
-          Memilih calon suami, dan
-          Persiapan untuk melaksanakan walimah (resepsi pernikahan)
e.       Hikmah menikah adalah:
-          Menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan,
-          Menjadi pembeda antara pelaku binatang  dan manusia,
-          Menjadi cara untuk kelanggengan golongan manusia,
-          Dapat menjadi penerang jiwa,
-          Memperoleh keturunan yang sah  untuk menyambung pahala dan amal, dan
-          Dapat bekerja sama.
2.      Kritik
Penulis mengharapkan kritikan yang positif kepada para pembaca terhadap makalah tentang “Munakahat” ini, yang saya buat dengan penuh keterbatasan. Maklah ini peitik untuk penulis buat berdasarkan sedikit sumber yang penulis dapat, sehingga makalah ini masih banyak kekurangan yang mungkin bisa di kritik sebagai motivasi untuk pembuatan makalah yang lebih bagus dan berbobot, atas kritikannya penulis ucapakan terimakasih.
3.      Saran
Makalah tentang “Munakahat” telah selesai di tuliis, karenanya penulis sangat berharap saran yang dapat membangun makalah yang lebih bagus lagi. Penulis mengucapkan terimakasih kepada para pembaca yang telah memberikan saran kepada penulis.



[1][1] Tim Penyusun Para Tokoh Kuansing, Materi Pengajian AQIDAH, FIQH, TAREKH ISLAM DAN AKHLAQ, danKELUARGA SAKINAH, Teluk Kuantan, 2011 hal 472
([2]Tim Penyusun Para Tokoh Kuansing, Materi Pengajian AQIDAH, FIQH, TAREKH ISLAM DAN AKHLAQ, danKELUARGA SAKINAH, Teluk Kuantan, 2011 hal 472
([3]) Al-Qur’an dan Terjemahnya.
([4] ) Tim Penyusun Para Tokoh Kuansing, Materi Pengajian AQIDAH, FIQH, TAREKH ISLAM DAN AKHLAQ, danKELUARGA SAKINAH, Teluk Kuantan, 2011 hal 473.
([5] ) http:// Pedoman Perkawinan Dalam Islam.blogspot.co.id/2011/01/3360.html
([6] ) Tim Penyusun Para Tokoh Kuansing, Materi Pengajian AQIDAH, FIQH, TAREKH ISLAM DAN AKHLAQ, danKELUARGA SAKINAH, Teluk Kuantan, 2011 hal 476
([7])http:// Pedoman Perkawinan Dalam Islam.blogspot.co.id/2011/01/3360.html
([8] ) Tim Penyusun Para Tokoh Kuansing, Materi Pengajian AQIDAH, FIQH, TAREKH ISLAM DAN AKHLAQ, danKELUARGA SAKINAH, Teluk Kuantan, 2011 hal 485