MAKALAH
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
“Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM)”
Judul:
“Tragedi Semanggi”
Disusun Oleh: Kelompok 2
1. Rodiah
2. Micki Venti Alvisa
3. Erya Gratatian
4. Daniati
Dosen :
Afrinald Rizhan SH., MH.
Program
Studi Manajemen Informatika
Fakultas Teknik
UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN
SINGINGI (UNIKS)
Jl. Gatot Subroto KM 7 Jake
Teluk Kuantan Telp. (0760) 561655 Fax. (0760) 561655
2015/2016
KATA PENGANTAR
Penulis
mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan
rahmat-Nya, sehingga makalah ini dapat selesai dibuat tepat pada waktunya. Dan
akhirnya dapat melengkapi tugas dari mata kuliah
Pancasila dan Kewarganegaraan.
Semoga
makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kata sempurna, maka penulis menerima kritik dan saran yang membangun
agar makalah selanjutnya menjadi lebih baik lagi.
Penulis,
Kelompok I:
1.
Rodiah
2.
Micki Venti Alvisa
3.
Erya Gratatian
4.
Daniati
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR.......................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1
1.1
Latar
Belakang...................................................................... 1
1.2
Rumusan
Masalah................................................................ 2
1.3
Tujuan................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN...................................................................... 3
2.2 Fakta dan Pola Pelanggaran Hak Asasi Manusia...................... 4
2.3
Upaya Penyelesaian Dalam Pelanggran HAM........................... 6
BAB III PENUTUP................................................................................. 10
3.1
Kesimpulan................................................................................ 10
3.2
Saran.......................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan
atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa
tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil
judul “Hak Asasi Manusia”. Oleh karena itu tim penyusun makalah akan membahas
lebih lanjut mengenai Tragedi Semanggi itu sendiri, Kejahatan Berat, kaitannya
dengan HAM dan penanganan dari pemerintah sendiri.
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
2. Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM)
pada tataran Global
3. Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
4. Bagaimanakah kronologis pelanggaran
Hak Asasi Manusia pada tragedi Semanggi?
5. Bagaimana penerapan hukumnya?
6. Bagaimana solusi mengatasi masalah
pelanggaran Hak Asasi Manusia?
1.3 Tujuan
1. Sebagai pemenuhan tugas kelompok mata kuliah
Pancasila dan Kewarganegaraan.
2. Mengetahui apa itu Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Dapat mengetahui secara kronologis pelanggaran
HAM pada tragedi Semanggi.
4. Mengetahui penerapan hukum tentang HAM.
5. Dapat mengatasi masalah pelanggaran HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes
masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang
mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga
sipil. Kejadian kedua dikenal dengan
Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September1999 yang menyebabkan tewasnya seorang
mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban
luka-luka.
Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi
Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk
menentukan Pemilu berikutnya
dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak
kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan B. J. Habibie dan tidak percaya dengan para
anggota DPR/ MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak
untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari
orang-orang Orde Baru.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998
dan juga menentang dwifungsi ABRI/ TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu
masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke
jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini
mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional. Hampir
seluruh sekolah dan universitas di Jakarta,
tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa
berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat
dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat
yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.
Pada 24 September 1999, untuk yang
kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi
mahasiswa. Kalau itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk
mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan
Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan
sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara
sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah
besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB. Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di
depan Universitas Atma Jaya
Berdasarkan fakta-fakta, dokumen,
keterangan dan kesaksian berbagai pihak, KPP HAM menemukan berbagai kekerasan
yang pada dasarnya melanggar hak asasi manusia seperti pembunuhan,
penganiayaan, penghilangan paksa, perkosaan, perampasan kemerdekaan dan
kebebasan fisik yang dilakukan secara sistematis serta meluas yang dilakukan
oleh pelaku tertentu dengan sasaran masyarakat tertentu. Masyarakat tersebut
secara khusus adalah mahasiswa maupun masyarakat yang berdemonstrasi terhadap
kekuasaan politik untukmenuntut perubahan, termasuk terhadap rencana melahirkan
UU PKB.
KPP HAM memusatkan perhatian pada
tiga (3) rangkaian kejadian di sekitar kampus Trisakti 12-13 Mei 1998, di
sekitar Semanggi 13-14 November 1998 (dikenal dengan peristiwa Semanggi I), dan
pada 23-24 September 1999 (dikenal dengan Semanggi II). Meskipun kurun waktu
terjadinya peristiwa tesebut berbeda, tiga rangkaian peristiwa ini tidak dapat
dipisahkan dan dilepaskan dari kebijakan pemerintah dalam menghadapi gelombang
demonstrasi mahasiswa dan masyarakat akan perlunya reformasi.
Kekerasan-kekerasan yang tidak
manusiawi dan sangat kejam yang ditemukan dalam ketiga peristiwa itu mencakup
tindakan-tindakan di bawah ini:
1) Pembunuhan
Telah terjadi pembunuhan yang sistematis di berbagai
daerah dalam waktu yang panjang, yaitu pada Mei 1998, Nopember 1998, serta
September 1999. Tindakan pembunuhan itu dilakukan terhadap mahasiswa
demonstran, petugas bantuan medis, anggota masyarakat yang berada disekitar
lokasi demonstran, ataupun anggota masyarakat yang dimobilisasi untuk
menghadapi demonstran. Pembunuhan serupa juga dilakukan dalam kerusuhan massa
yang diciptakan secara sistematis sebagaimana terjadi di Jakarta dan Solo pada
Mei 1998 (lihat laporan TGPF).
2) Penganiayaan
Telah terjadi penganiayaan untuk membubarkan
demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dan anggota masyarakat yang
dilakukan oleh aparat TNI dan POLRI (dahulu disebut ABRI). Penganiayaan ini
terjadi secara berulang-ulang di berbagai lokasi, seperti pada kampus
Universitas Trisakti, dan Universitas Atmajaya, dan Semanggi yang mengakibatkan
timbulnya korban fisik (seperti terbunuh, luka ringan dan luka berat) dan
mental. Hal ini dikarenakan terkena gas air mata, pukulan, tendangan, gigitan
anjing pelacak dan tembakan sehingga harus mengalami perawatan yang serius.
3) Perkosaan atau bentuk kekerasan
seksual lain yang setara
Terutama pada Mei 1998, telah terjadi tindak kekerasan
seksual termasuk perkosaan yang mengakibatkan sejumlah perempuan mengalami
trauma dan penderitaan fisik dan mental. Trauma yang dialami sulit diatasi
karena korban tidak berani tampil untuk menceritakan apa yang dialaminya.
4) Penghilangan paksa
Pada bulan Mei 1998, telah terjadi penghilangan secara
paksa terhadap 5 (lima) orang yang diantaranya adalah aktifis dan anggota masyarakat
yang hingga kini nasib dan keberadaannya tidak diketahui. Dalam peristiwa ini,
negara belum juga mampu menjelaskan nasib dan keberaan mereka.
5) Perampasan kemerdekaan dan kebebasan
fisik
Sebagai bagian dari tindakan kekerasan, dilakukan pula
tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara
sewenang-wenang dan melewati batas-batas kepatutan sehingga menimbulkan rasa
tidak aman dan trauma. Perbuatan ini dilakukan sebagai bagian yang tidak
terpisah dari upaya penundukan secara fisik dan mental terhadap korban.
1. Pembentukan
Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Trisakti, Semanggi
I dan Semanggi II
Meskipun DPR
RI telah merekomendasikan agar kasus Trisakti dan Semanggi I dan II ditindak
lanjuti dengan Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer, namun sehubungan dengan
adanya dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat, tuntutan keadilan bagi
keluarga korban dan masyarakat, dan dalam rangka penegakan hukum dan
penghormatan hak asasi manusia, dipandang perlu Komnas HAM melakukan
penyelidikan dengan membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Trisakti,
Semanggi I, dan Semanggi II. Maka dalam Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 5
Juni 2001 menyepakati pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang selanjutnya
dituangkan dalam SK Nomor 034/KOMNAS HAM/VII/ 2001 tanggal 27 Agustus 2001.
2. Landasan Hukum
Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi
Manusia peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II didasarkan atas:
a) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
b) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
c) Keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM
tanggal 5 Juni 2001.
d) Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor
034/KOMNAS HAM/VII/2001 tanggal 27 Agustus 2001 tentang Pembentukan Komisi
Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia peristiwa Trisakti, Semanggi I & Semanggi II.
3. Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang KPP HAM Trisakti,
Semanggi I, dan Semanggi II adalah :
a) Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap peristiwa yang terjadi dan kasus-kasus yang berkaitan
b) Meminta keterangan pihak-pihak korban
c) Memanggil dan memeriksa
saksi-saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi
manusia
d) Mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan
pelanggaran hak asasi manusia
e) Meninjau dan mengumpulkanketerangan di
tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
f) Kegiatan lain yang dianggap
perlu Penyelesaian kasus trisakti nasibnya kurang lebih sama dengan reformasi,
yaitu mati suri. Bertahun-tahun sudah kasus trisakti terjadi, tapi para pelaku
tidak pernah terungkap dengan terang benderang, sehingga mereka tak pernah
dibawa ke meja hijau.
Padahal Komnas HAM menengarai adanya
pelanggaran HAM berat pada penangan demonstrasi mahasiswa Trisakti 12 Mei 1998.
Salah satu indikasi sulitnya membongkar kasus ini adalah keterlibatan
orang-orang penting (berkuasa) pada saat itu atau bahkan sampai saat ini
sehingga ada banyak kepentingan yang menghalang-halangi penuntasa kasus
ini.Tahun demi tahun terus bergulir. Pemerintah (presiden) pun telah beberapa
kali berganti, namun penyelesaian kasus trisakti tidak tahu rimbanya. Komnas
HAM menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan laporan penyalidikan kasus itu
sejak 6 Januari 2005 kepada Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini tidak ada
tindak lanjut yang jelas yang dapat diketahui masyarakat terutama keluarga
korban. Untuk itu diperlukan keseriusan, kejujuran, dan kebranian berbagai
pihak untuk menuntaskan kasus ini. Presiden serta menkopolhukam dan kementrian
hukum dan HAM yang ada dibawahnya harus bertindak. DPR memberikan pengawasan
dan meningkatkan pemerintah, Kejaksaan Agung harus mengambil langkah strtegis.
Demikian juga keberadaan Komnas HAM dan pihak lainnya untuk sama-sama mencari
solusi penyelesaiann kasus ini. Tanpa itu semua, sepertinya kita masih harus
menungu bagaimana akhir dari tragedi Trisakti
BAB III
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Penanganan dan
penyelesaian kasus Trisakti-Semanggi tidak pernah mendapatkan kepastian hukum.
Sepertinya keberadaan UU HAM, Komnas HAM, dan KPP HAM tidak berdaya mengungkap
tragedi kemanusiaan tersebut. Ironisnya justru memunculkan perbedaan pendapat.
Apakah tragedi berdarah ini termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.
Sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum kita.
3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : http://aratnasri9.wordpress.com/2014/07/02/kasus-pelanggaran-ham-tragedi-trisakti-semanggi/